Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan diberikan kepada TAGANA yang berdedikasi dan mengabdikan diri dengan jasa-jasa luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/walikota.
(3) Penghargaan yang diberikan oleh Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial atas nama Menteri Sosial.
(4) Penghargaan yang diberikan oleh gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyesuaikan dengan ketentuan di masing-masing daerah.
Koreksi Anda
