Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) TAGANA mempunyai hak :
a. mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan kapasitas yang dimiliki;
b. mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah melalui pemberian NIAT yang diterbitkan Kementerian Sosial;
c. mendapat fasilitas, sarana dan prasarana dari Pemerintah berkaitan dengan tugasnya; dan
d. mendapatkan pemantapan dan pelatihan penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dengan pemerintah daerah serta mendapat serifikat.
(2) TAGANA mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan tugas-tugas pokoknya sesuai ketentuan yang berlaku;
b. melakukan komunikasi dan koordinasi antaranggota maupun dengan pihak terkait;
c. mematuhi norma dan kaidah hukum serta aturan yang berlaku.
d. memberikan pertolongan dan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dalam penanggulangan bencana; dan
e. menjaga sikap dan nama baik TAGANA serta bertanggung jawab dalam tugasnya.
Koreksi Anda
