Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diberhentikannya keanggotaan TAGANA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c karena melanggar tata tertib TAGANA dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mekanisme pemberhentian keanggotaan TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penilaian oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota mengenai adanya TAGANA yang melakukan pelanggaran ketentuan tata tertib TAGANA atau ketentuan peraturan perundang – undangan;
b. dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota memberikan peringatan baik secara lisan maupun tertulis pada anggota TAGANA sampai dengan surat peringatan ketiga;
c. dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b diabaikan maka kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota melaporkan kepada kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi;
d. dinas sosial/instansi sosial provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan dimaksud;
e. dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d terbukti, maka dinas sosial/instansi sosial provinsi mengusulkan
pemberhentian anggota TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
f. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menerbitkan surat pemberhentian keanggotaan TAGANA.
(3) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
