Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Mekanisme usulan calon TAGANA menjadi TAGANA yang perekrutannya dilaksanakan oleh dinas/instansi sosial provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi:
a. dinas/instansi sosial kabupaten/kota mengusulkan calon TAGANA untuk diseleksi kepada dinas/instansi sosial provinsi;
b. dinas/instansi sosial provinsi melakukan rekrutmen terhadap calon TAGANA usulan dinas/instansi sosial kabupaten/kota;
c. dinas/instansi sosial provinsi mengusulkan calon TAGANA yang telah lulus rekrutmen untuk menjadi TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
d. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menerbitkan surat keputusan penetapan menjadi TAGANA dan penerbitan NIAT.
Koreksi Anda
