Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Mekanisme usulan calon TAGANA menjadi TAGANA yang perekrutannya dilaksanakan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi:
a. dinas/instansi sosial kabupaten/kota mengusulkan hasil rekrutmen calon TAGANA kepada dinas/instansi sosial provinsi;
b. dinas/instansi sosial provinsi melakukan verifikasi terhadap usulan dinas/instansi sosial kabupaten/kota;
c. dinas/instansi sosial provinsi mengusulkan penetapan calon TAGANA yang telah diverifikasi untuk menjadi TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
d. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menerbitkan surat keputusan penetapan menjadi TAGANA dan penerbitan NIAT.
Koreksi Anda
