Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perekrutan calon TAGANA dapat dilakukan oleh : a. dinas/instansi sosial kabupaten/kota; atau b. dinas/instansi sosial provinsi.
Koreksi Anda
Perekrutan calon TAGANA dapat dilakukan oleh : a. dinas/instansi sosial kabupaten/kota; atau b. dinas/instansi sosial provinsi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran