Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perekrutan calon TAGANA dapat dilakukan oleh : a. dinas/instansi sosial kabupaten/kota; atau b. dinas/instansi sosial provinsi.
Koreksi Anda