Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Calon TAGANA harus memenuhi syarat :
a. Warga Negara INDONESIA laki-laki maupun perempuan;
b. berusia antara 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon TAGANA wajib mengikuti dan dinyatakan lulus pemantapan dasar TAGANA.
Koreksi Anda
