Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon TAGANA berasal dari perorangan, baik dari kelompok masyarakat maupun yang dikirim atau utusan dari organisasi sosial kemasyarakatan.
Koreksi Anda
Calon TAGANA berasal dari perorangan, baik dari kelompok masyarakat maupun yang dikirim atau utusan dari organisasi sosial kemasyarakatan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id