Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon TAGANA berasal dari perorangan, baik dari kelompok masyarakat maupun yang dikirim atau utusan dari organisasi sosial kemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id