Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, TAGANA bertanggung jawab kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial yang dikoordinasikan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam.
Koreksi Anda
