Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, TAGANA bertanggung jawab kepada Menteri Sosial melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial yang dikoordinasikan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id