Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. identifikasi/pendataan kerugian material pada korban bencana; b. identifikasi/pendataan kerusakan rumah atau tempat tinggal korban bencana; c. penanganan bidang psikososial dan rujukan; d. upaya penguatan dan pemulihan sosial korban bencana serta berkoordinasi dengan pihak terkait; dan/atau e. pendampingan dalam advokasi sosial.
Koreksi Anda