Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. identifikasi/pendataan kerugian material pada korban bencana;
b. identifikasi/pendataan kerusakan rumah atau tempat tinggal korban bencana;
c. penanganan bidang psikososial dan rujukan;
d. upaya penguatan dan pemulihan sosial korban bencana serta berkoordinasi dengan pihak terkait; dan/atau
e. pendampingan dalam advokasi sosial.
Koreksi Anda
