Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi :
a. kaji cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas / instansi sosial, serta berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
b. identifikasi / pendataan korban bencana;
c. operasi tanggap darurat pada bidang penyelamatan korban dari situasi tidak aman ke tempat yang lebih aman;
d. operasi tanggap darurat pada bidang penampungan sementara;
e. operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum;
f. operasi tanggap darurat pada bidang logistik;
g. operasi tanggap darurat pada bidang psikososial;
h. mobilisasi dan menggerakan masyarakat dalam upaya pengurangan risiko; dan/atau
i. upaya tanggap darurat lainnya.
Koreksi Anda
