Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi : a. kaji cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas / instansi sosial, serta berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; b. identifikasi / pendataan korban bencana; c. operasi tanggap darurat pada bidang penyelamatan korban dari situasi tidak aman ke tempat yang lebih aman; d. operasi tanggap darurat pada bidang penampungan sementara; e. operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum; f. operasi tanggap darurat pada bidang logistik; g. operasi tanggap darurat pada bidang psikososial; h. mobilisasi dan menggerakan masyarakat dalam upaya pengurangan risiko; dan/atau i. upaya tanggap darurat lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id