Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi : a. pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana; b. peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana; c. pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana; d. peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana; e. fasilitasi dalam pembentukan dan pengembangan kampung siaga bencana; f. pendeteksian dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana; g. evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahaya; dan/atau h. pengurangan risiko dan kesiapsiagaan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id