Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi :
a. pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana;
b. peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana;
c. pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana;
d. peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana;
e. fasilitasi dalam pembentukan dan pengembangan kampung siaga bencana;
f. pendeteksian dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana;
g. evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahaya; dan/atau
h. pengurangan risiko dan kesiapsiagaan lainnya.
Koreksi Anda
