Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, TAGANA mempunyai fungsi pada saat :
a. prabencana;
b. tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Koreksi Anda
