Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, TAGANA mempunyai fungsi pada saat : a. prabencana; b. tanggap darurat; dan c. pascabencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id