Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
TAGANA mempunyai tugas membantu Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penanggulangan bencana baik pada saat prabencana, saat tanggap darurat maupun saat pascabencana serta tugas- tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
