Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TAGANA mempunyai tugas membantu Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penanggulangan bencana baik pada saat prabencana, saat tanggap darurat maupun saat pascabencana serta tugas- tugas penanganan permasalahan sosial lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda