Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini mengatur mengenai tugas dan fungsi, keanggotaan, hak dan kewajiban, penghargaan dan sanksi, pengendalian pemberdayaan dan pengerahan TAGANA, kewenangan, pendanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, dan pelaporan.
Koreksi Anda
