Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang TARUNA SIAGA BENCANA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
TAGANA ditetapkan dengan maksud membantu Pemerintah dan pemerintah daerah untuk perlindungan sosial dalam penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
TAGANA ditetapkan dengan maksud membantu Pemerintah dan pemerintah daerah untuk perlindungan sosial dalam penanggulangan bencana.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran