Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Nomor 1135A/KEP/BJS/XI/2006 tentang Pedoman Perlengkapan dan Atribut TAGANA serta Tanda Kecakapan/ Keahlian Khusus Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Bidang Bantuan Sosial, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkan peraturan yang baru.
Koreksi Anda
