Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan TAGANA bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
