Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota TAGANA menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Forum Koordinasi TAGANA sesuai wilayah tugasnya. (2) Forum Koordinasi TAGANA melaporkan kepada dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Sosial c.q. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial secara berjenjang.
Koreksi Anda