Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Setiap anggota TAGANA menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Forum Koordinasi TAGANA sesuai wilayah tugasnya.
(2) Forum Koordinasi TAGANA melaporkan kepada dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Sosial c.q. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial secara berjenjang.
Koreksi Anda
