Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) TAGANA mempunyai logo, lagu, dan ikrar.
(2) Lagu TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. mars TAGANA; dan
b. hymne TAGANA.
(3) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ikrar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dinyanyikan pada setiap kegiatan resmi TAGANA.
(4) Ketentuan mengenai bentuk Logo, jenis lagu, dan ikrar TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Koreksi Anda
