Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Atribut TAGANA terdiri atas :
a. Pakaian Dinas Harian (PDH);
b. Pakaian Dinas Lapangan (PDL); dan
c. Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, wajib dikenakan pada saat penanggulangan bencana;
Koreksi Anda
