Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atribut TAGANA terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian (PDH); b. Pakaian Dinas Lapangan (PDL); dan c. Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, wajib dikenakan pada saat penanggulangan bencana;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Pasal.id