Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengerahan TAGANA dilakukan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial/instansi sosial provinsi, dan dinas sosial/instansi kabupaten/kota secara berjenjang. (2) Pengerahan TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan mobilisasi penugasan TAGANA dalam penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Pasal.id