Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pengerahan TAGANA dilakukan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial/instansi sosial provinsi, dan dinas sosial/instansi kabupaten/kota secara berjenjang.
(2) Pengerahan TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan mobilisasi penugasan TAGANA dalam penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
