Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan TAGANA dilakukan oleh:
a. Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk tingkat nasional;
b. gubernur c.q kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi; dan
c. walikota/bupati
c.q kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota.
(2) Pemberdayaan TAGANA dapat dilakukan oleh instansi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berkoordinasi melalui Kementerian Sosial, dan/atau dinas sosial/instansi sosial provinsi, kabupaten/kota.
Koreksi Anda
