Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Pengendalian TAGANA dilakukan oleh :
a. Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA;
b. gubernur c.q kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi sebagai pengendali TAGANA provinsi; dan
c. bupati/walikota c.q kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota sebagai pengendali TAGANA kabupaten/kota.
Koreksi Anda
