Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian TAGANA dilakukan oleh : a. Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai regulator dan fasilitator bagi TAGANA; b. gubernur c.q kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi sebagai pengendali TAGANA provinsi; dan c. bupati/walikota c.q kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota sebagai pengendali TAGANA kabupaten/kota.
Koreksi Anda