Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindung dan Pembina TAGANA untuk tingkat Nasional : a. Pelindung : Menteri Sosial b. Pembina Utama : Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial c. Pembina Teknis : Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (2) Pelindung dan Pembina TAGANA untuk tingkat Provinsi : a. Pelindung : Gubernur b. Pembina Utama : Kepala dinas/instansi sosial provinsi c. Pembina Teknis : Kepala bidang yang menangani penanggulangan bencana pada dinas sosial/instansi sosial provinsi (3) Pelindung dan Pembina TAGANA untuk tingkat Kabupaten/Kota : a. Pelindung : Bupati/Walikota b. Pembina Utama : Kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota c. Pembina Teknis : Kepala bidang yang menangani penanggulangan bencana pada dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota
Koreksi Anda