Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pelindung dan Pembina TAGANA untuk tingkat Nasional :
a. Pelindung : Menteri Sosial
b. Pembina Utama : Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial
c. Pembina Teknis : Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
(2) Pelindung dan Pembina TAGANA untuk tingkat Provinsi :
a. Pelindung : Gubernur
b. Pembina Utama : Kepala dinas/instansi sosial provinsi
c. Pembina Teknis : Kepala bidang yang menangani penanggulangan bencana pada dinas sosial/instansi sosial provinsi
(3) Pelindung dan Pembina TAGANA untuk tingkat Kabupaten/Kota :
a. Pelindung : Bupati/Walikota
b. Pembina Utama : Kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota
c. Pembina Teknis : Kepala bidang yang menangani penanggulangan bencana pada dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota
Koreksi Anda
