Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penghargaan dan pemberian sanksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Koreksi Anda
