Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan bagi anggota TAGANA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. ketua forum koordinasi TAGANA kabupaten/kota mengusulkan kepada kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota mengenai adanya anggota TAGANA yang berprestasi luar biasa dalam penanggulangan bencana;
b. dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota memberikan surat rekomendasi secara tertulis atas usulan pemberian penghargaan;
c. kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi melakukan verifikasi terhadap usulan dimaksud;
d. dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c terbukti, dinas sosial/instansi sosial provinsi mengusulkan pemberian penghargaan anggota TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
e. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial memberikan penghargaan dengan Surat Keputusan.
Koreksi Anda
