Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan diberikan kepada anggota TAGANA yang mempunyai dedikasi, loyalitas, dan pengabdian diri dengan jasa-jasa luar biasa.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri Sosial, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
Koreksi Anda
