Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Anggota TAGANA mempunyai hak :
a. yang sama untuk mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan kapasitas yang dimiliki;
b. mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah melalui pemberian Nomor Induk Anggota yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial;
c. mendapat fasilitas, sarana dan prasarana dari Pemerintah berkaitan dengan tugas tugasnya; dan
d. mendapatkan pelatihan dan bimbingan penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah.
(2) Anggota TAGANA mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan tugas-tugas sesuai ketentuan yang berlaku;
b. melakukan komunikasi dan koordinasi antar anggota maupun dengan pihak terkait;
c. mematuhi norma dan kaidah hukum serta aturan yang berlaku;
d. memberikan pertolongan dan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dalam penanggulangan bencana; dan
e. menjaga sikap dan nama baik TAGANA serta bertanggung jawab dalam tugasnya.
Koreksi Anda
