Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota TAGANA mempunyai hak : a. yang sama untuk mengikuti peningkatan kemampuan dan kualitas sesuai dengan kapasitas yang dimiliki; b. mendapat pengakuan resmi dari Pemerintah melalui pemberian Nomor Induk Anggota yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial; c. mendapat fasilitas, sarana dan prasarana dari Pemerintah berkaitan dengan tugas tugasnya; dan d. mendapatkan pelatihan dan bimbingan penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah. (2) Anggota TAGANA mempunyai kewajiban : a. melaksanakan tugas-tugas sesuai ketentuan yang berlaku; b. melakukan komunikasi dan koordinasi antar anggota maupun dengan pihak terkait; c. mematuhi norma dan kaidah hukum serta aturan yang berlaku; d. memberikan pertolongan dan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dalam penanggulangan bencana; dan e. menjaga sikap dan nama baik TAGANA serta bertanggung jawab dalam tugasnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Pasal.id