Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan TAGANA berakhir karena :
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia; dan/atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota TAGANA yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), huruf c, dikarenakan melanggar tata tertib TAGANA atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian keanggotaan TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan :
a. ketua forum koordinasi TAGANA kabupaten/kota melaporkan kepada Kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota mengenai adanya anggota TAGANA yang melakukan pelanggaran ketentuan tata tertib TAGANA atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota memberikan surat peringatan baik secara lisan maupun tertulis pada anggota TAGANA sampai dengan surat peringatan ketiga;
c. dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b diabaikan, kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota melaporkan kepada kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi;
d. kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan dimaksud;
e. dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d terbukti, dinas sosial/instansi sosial provinsi mengusulkan pemberhentian anggota TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
f. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial memberhentikan keanggotaan TAGANA dengan Surat Keputusan.
Koreksi Anda
