Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan TAGANA berakhir karena : a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; dan/atau c. diberhentikan. (2) Anggota TAGANA yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf c, dikarenakan melanggar tata tertib TAGANA atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberhentian keanggotaan TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan : a. ketua forum koordinasi TAGANA kabupaten/kota melaporkan kepada Kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota mengenai adanya anggota TAGANA yang melakukan pelanggaran ketentuan tata tertib TAGANA atau ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota memberikan surat peringatan baik secara lisan maupun tertulis pada anggota TAGANA sampai dengan surat peringatan ketiga; c. dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b diabaikan, kepala dinas sosial/instansi sosial kabupaten/kota melaporkan kepada kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi; d. kepala dinas sosial/instansi sosial provinsi melakukan verifikasi terhadap laporan dimaksud; e. dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d terbukti, dinas sosial/instansi sosial provinsi mengusulkan pemberhentian anggota TAGANA kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan f. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial memberhentikan keanggotaan TAGANA dengan Surat Keputusan.
Koreksi Anda