Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota TAGANA berasal dari perorangan, kelompok masyarakat atau organisasi sosial kemasyarakatan.
(2) Calon anggota TAGANA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat:
a. Warga Negara INDONESIA laki-laki atau perempuan;
b. berusia antara 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(3) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon anggota TAGANA wajib mengikuti pelatihan dasar TAGANA.
(4) Calon anggota TAGANA dan TAGANA Kehormatan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sebagai anggota TAGANA oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
(5) Anggota TAGANA yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memperoleh Nomor Induk Anggota TAGANA.
Koreksi Anda
