Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Anggota TAGANA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, merupakan anggota TAGANA yang ditetapkan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Anggota TAGANA Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, merupakan anggota yang ditetapkan karena penghargaan, jabatan, atau pengabdian dalam penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
