Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan tugas dan fungsi TAGANA, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Koreksi Anda
