Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada Pra Bencana mempunyai fungsi: a. pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana; b. peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana; c. kegiatan pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana; d. peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana; e. fasilitasi dalam pembentukan dan pengembangan kampung siaga bencana; f. sistem deteksi dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana; g. evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahaya; dan h. upaya pengurangan resiko dan kesiapsiagaan lainnya. (2) Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada saat terjadi bencana mempunyai fungsi: a. mengkaji dengan cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas / instansi sosial, serta berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; b. mengidentifikasi / mendata korban bencana; c. melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang penyelamatan korban dari situasi tidak aman ke tempat yang lebih aman; d. melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang penampungan sementara; e. melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum; f. melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang logistik; g. melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang psikososial; h. memobilisasi dan menggerakan masyarakat dalam upaya pengurangan resiko; dan i. mengupayakan tanggap darurat lainnya. (3) Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada pasca bencana mempunyai fungsi: a. mengidentifikasi/mendata kerugian material pada korban bencana; b. mengidentifikasi/mendata kerusakan rumah atau tempat tinggal korban bencana; c. melaksanakan penanganan psikososial dan rujukan; d. mengupayakan penguatan dan pemulihan sosial korban bencana serta berkoordinasi dengan pihak terkait; dan e. melaksanakan pendampingan dalam advokasi sosial.
Koreksi Anda