Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada Pra Bencana mempunyai fungsi:
a. pendataan dan pemetaan daerah rawan bencana;
b. peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana;
c. kegiatan pengurangan risiko bencana di lokasi rawan bencana;
d. peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi bencana;
e. fasilitasi dalam pembentukan dan pengembangan kampung siaga bencana;
f. sistem deteksi dini kepada masyarakat atas kemungkinan terjadi bencana;
g. evakuasi bersama pihak terkait terlebih dalam bidang perlindungan sosial atas ancaman bahaya; dan
h. upaya pengurangan resiko dan kesiapsiagaan lainnya.
(2) Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada saat terjadi bencana mempunyai fungsi:
a. mengkaji dengan cepat dan melaporkan hasil identifikasi serta rekomendasi kepada posko atau dinas / instansi sosial, serta berkoordinasi dengan Tim Reaksi Cepat bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
b. mengidentifikasi / mendata korban bencana;
c. melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang penyelamatan korban dari situasi tidak aman ke tempat yang lebih aman;
d. melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang penampungan sementara;
e. melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang dapur umum;
f. melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang logistik;
g. melaksanakan operasi tanggap darurat pada bidang psikososial;
h. memobilisasi dan menggerakan masyarakat dalam upaya pengurangan resiko; dan
i. mengupayakan tanggap darurat lainnya.
(3) Tugas TAGANA dalam melaksanakan penanggulangan bencana pada pasca bencana mempunyai fungsi:
a. mengidentifikasi/mendata kerugian material pada korban bencana;
b. mengidentifikasi/mendata kerusakan rumah atau tempat tinggal korban bencana;
c. melaksanakan penanganan psikososial dan rujukan;
d. mengupayakan penguatan dan pemulihan sosial korban bencana serta berkoordinasi dengan pihak terkait; dan
e. melaksanakan pendampingan dalam advokasi sosial.
Koreksi Anda
