Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, dan fungsi TAGANA, keanggotaan dan penjenjangan, hak dan kewajiban, penghargaan dan sanksi, pelindung, penasehat dan pembina, pengendalian, atribut dan kelengkapan administrasi TAGANA, lagu dan ikrar TAGANA, pelaporan serta sumber pendanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Pasal.id