Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, dan fungsi TAGANA, keanggotaan dan penjenjangan, hak dan kewajiban, penghargaan dan sanksi, pelindung, penasehat dan pembina, pengendalian, atribut dan kelengkapan administrasi TAGANA, lagu dan ikrar TAGANA, pelaporan serta sumber pendanaan.
Koreksi Anda
