Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan dana tugas pembantuan meliputi : a. prinsip pendanaan; b. perencanaan dan penanganan; c. penyaluran dan pelaksanaan; dan d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id