Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Pengelolaan dana tugas pembantuan meliputi :
a. prinsip pendanaan;
b. perencanaan dan penanganan;
c. penyaluran dan pelaksanaan; dan
d. pengelolaan barang milik negara hasil pelaksanaan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
