Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian urusan pemerintahan yang telah ditugaskan dapat dilakukan apabila: a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemberi penugasan mengubah kebijakan; b. pelaksanaan urusan pemerintahan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya. (2) Penghentian tugas pembantuan dari Pemerintah dilakukan melalui penetapan Peraturan Menteri Sosial, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional. (3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan dana dekonsentrasi.
Koreksi Anda