Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah, kepala daerah melakukan:
a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan tugas pembantuan; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Kepala daerah membentuk tim koordinasi yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala daerah memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
