Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dapat dihibahkan kepada daerah.
(2) Dalam hal barang dihibahkan kepada daerah, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatan barang tersebut dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai barang milik daerah.
Koreksi Anda
