Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian anggaran Kementerian Sosial melalui dana dekonsentrasi. (2) Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah. (3) Pendanaan dalam rangka dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat non-fisik meliputi koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Koreksi Anda