Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di daerah provinsi dilakukan oleh gubernur.
(2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala SKPD.
(3) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan kerja perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan pengelolaan program atau kegiatan dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial.
(4) Gubernur MENETAPKAN SKPD dan pejabat inti pengelola kegiatan dekonsentrasi.
(5) Pengelola kegiatan dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang/kepala satuan kerja;
b. pejabat pemungut penerimaan negara;
c. pejabat pembuat komitmen;
d. pejabat penguji dan penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM);
e. bendahara penerimaan; dan
f. bendahara pengeluaran.
Koreksi Anda
