Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pertanggung jawaban dan pelaporan tugas pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(2) Aspek manajerial terdiri atas perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi, dan saran tindak lanjut.
(3) Aspek akuntabilitas terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang.
Koreksi Anda
