Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pertanggung jawaban keuangan secara tahunan atas pelaksanaan dekonsentrasi oleh gubernur dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. (2) Penyampaian lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama atau terpisah dengan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id