Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab atas pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi.
(2) Penyampaian laporan kegiatan dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
