Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi bertanggung jawab atas pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi. (2) Penyampaian laporan kegiatan dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda