Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana program yang dibiayai melalui pendanaan dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial meliputi : a. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Sosial; b. program rehabilitasi sosial; c. program perlindungan dan jaminan sosial; dan d. program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda