Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran rencana program, kegiatan, anggaran, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan yang ingin dicapai meliputi: a. peningkatan pelayanan, perlindungan dan jaminan sosial bagi PMKS termasuk anak, lanjut usia, orang dengan kecacatan, tuna sosial, korban penyalahgunaan napza; b. peningkatan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial bagi PMKS; c. peningkatan aksesibilitas PMKS dan kelompok rentan lainnya yang mendapatkan bantuan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan pelayanan sosial dasar lainnya; d. peningkatan penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dan kesejahteraan sosial; e. peningkatan pemberdayaan keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, wanita rawan sosial ekonomi, dan PMKS lainnya; f. meningkatkan peran Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM/relawan sosial/Non Govermental Organization), organisasi sosial masyarakat, Karang Taruna dalam penanggulangan kemiskinan dan pelayanan kesejahteraan sosial; g. perluasan jangkauan program kegiatan pada wilayah perbatasan antar negara dan pulau-pulau kecil terluar; h. meningkatkan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial; i. penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial dalam penanganan akibat bencana alam, bencana sosial dan penanganan pengungsi akibat konflik;dan j. perluasan jangkauan Program Keluarga Harapan di kabupaten/kota pada Tahun 2013; dan k. melaksanakan uji coba Tugas Pembantuan di beberapa kabupaten.
Koreksi Anda