Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan rencana program, kegiatan, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan adalah untuk memberikan arah kebijakan kepada gubernur/bupati/walikota untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan lingkup Kementerian Sosial di daerah dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Pasal.id