Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN LINGKUP KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana program, kegiatan, anggaran, dekonsentrasi dan tugas pembantuan dimaksudkan sebagai pelimpahan tugas yang menjadi wewenang Kementerian Sosial kepada gubernur untuk melaksanakan program/kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kepada bupati/walikota untuk melaksanakan tugas pembantuan.
Koreksi Anda