Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM TATA PERSURATAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pedoman umum tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai acuan atau pedoman di unit kerja dalam melakukan pengurusan surat di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
