Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UMUM TATA PERSURATAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman umum tata persuratan dinas di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai acuan atau pedoman di unit kerja dalam melakukan pengurusan surat di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id