Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA MINAULA KENDARI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Panti merupakan jabatan struktural eselon IV a.
(2) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi merupakan jabatan struktural eselon V a.
Koreksi Anda
